Rabu, 27 November 2013

ALASAN MENGAPA KITA LEBIH MEMILIH MAKANAN SIAP SAJI

Mengapa masakan siap saji menjadi lebih digemari? dalam konteks globalnya makanan siap saji cenderung lebih enak dan instan. Karena masakan siap saji lebih cepat dan harganya terjangkau serta banyak tersedia dimana saja diberbagai tempat. Untuk sekarang ini sudah lebih sedikit orang orang memilih untuk setiap hari memasak dirumah karena kesibukan yang terlalu padat. Ibu-ibu jaman sekarang lebih banyak berkegiatan diluar rumah dibandingkan menjadi ibu rumah tangga, maka otomatis masakan siap saji menjadi suatu pilihan yang tepat. Makanan siap saji memiliki banyak variasi dan banyak digemari semua kalangan anak-anak maupun dewasa maka sudah jarang orang memimilh untuk memasak dirumah walaupun sebenarnya masakan siap saji tidak sehat.

 Berikut alasan yang kami dapat dari Internet.

Sekitar 600 orang dewasa dan remaja di Minneapolis – St Paul diwawancara dalam penelitian selama 2005-2006. Kebanyakan dilaporkan makan makanan cepat saji sekurang-kurangnya tiga kali seminggu.
Berikut adalah 11 alasan makan hidangan makanan cepat saji berdasarkan persentase orang-orang yang setuju dengan setiap pernyataan :
1.Makanannya cepat saji : 92,3%
2.Makanannya mudah didapatkan : 80,1%
3.Saya suka rasa makanan cepat saji : 69,2%
4.Makanannya tidak mahal : 63,6%
5.Saya sangat sibuk untuk bisa memasak : 53,2%
6.Ini merupakan perlakuan bagi saya : 50,1%
7.Saya tidak suka mempersiapkan makanan untuk saya sendiri : 44,3%
8.Teman/keluarga saya menyukainya : 41,8%
9.Ini adalah cara bersosialisasi dengan teman dan keluarga : 33,1%
10.Makanannya memiliki banyak gizi yang ditawarkan : 20,6%
11.Makanannya menyenangkan dan entertaining : 11,7%

“Saya terlalu sibuk untuk memasak”lebih populer pada orang-orang pada tingkat universitas dibandingkan dengan yang berpendidikan lebih rendah. Dan dewasa muda kurang menyukai dibanding yang dewasa untuk mengatakan mereka makan makanan cepat saji karena menawarkan banyak pilihan gizi.
Penemuan ini muncul di edisi Desember Journal of the American Dietetic Association
Dikutip dari WebMD Health News
Rydell, S. Journal of the American Dietetic Association, December 2008; vol 108: pp 2066-2070.

Kamis, 07 November 2013

perilaku konsumen dalam membeli produk



Perilaku Konsumen yang menunjukkan minat dalam membeli suatu produk tertentu umumnya akan mengikuti proses pengambilan keputusan tertentu yang mengikuti langkah-langkah seperti: masalah pengakuan (kebutuhan yang tidak puas), pencarian informasi, evaluasi dari hasil yang diharapkan, pembelian, perilaku pasca pembelian.
Proses ini merupakan pedoman untuk mempelajari Perilaku Konsumen dalam membuat keputusan, tetapi penting untuk diingat bahwa mereka bisa meninggalkan seluruh ide pada setiap tahap, dan mereka tidak selalu terus dengan keputusan ini proses pembuatan hingga pembelian.
Dalam keputusan pembelian Perilaku Konsumen menunjukkan bahwa pada tahap pertama yang terjadi adalah pengakuan masalah. Pengakuan Masalah terjadi ketika konsumen dihadapkan dengan kebutuhan yang tidak puas (kebutuhan untuk liburan) dan menginginkan hasil yang terpenuhi yang memenuhi kebutuhan ini.
Pengakuan Masalah ini dipicu oleh salah satu rangsangan eksternal (iklan) atau rangsangan internal (menahan lapar dan haus). Konsumen dapat mengenali terpenuhi ingin dalam beberapa cara, misalnya ketika sebuah produk lama tidak berperforma sebaik yang seharusnya, atau ketika konsumen diberi tahu tentang teknologi baru yang akan meningkatkan produk mereka saat ini pengalaman (HD baru televisi).
Inti dari tujuan pemasar adalah untuk membuat konsumen sadar akan kebutuhan yang tidak puas mungkin, dan untuk menunjukkan konsumen bagaimana produk atau jasa akan memenuhi kebutuhan itu.
Tahap kedua sebagai bagian dari Perilaku Konsumen dalam mengambil keputusan pembelian adalah mencari informasi dan organisasi informasi ini dalam bingkai individu dari referensi.
Pencarian informasi melibatkan paparan sumber yang berbeda, seperti materi promosi dan menampilkan produk, aktif meneliti produk, atau mengandalkan informasi bersejarah di benak konsumen, seperti prasangka-prasangka tentang produk atau pengalaman sebelumnya (baik atau buruk) dengan produk seperti itu.
Tidak semua keputusan membeli mengandalkan ini berat pada pengumpulan informasi, dan sejauh mana konsumen melakukan pencarian informasi sangat tergantung pada risiko yang dirasakan dari pembelian.
Membeli pasta gigi mungkin tidak dianggap sebagai pembelian berisiko tinggi, dan sejauh mana konsumen akan mencari informasi hampir pasti tidak akan melebihi lingkup pengalaman sebelumnya.
Namun, Perilaku Konsumen yang berbeda akan terlihat dala proses pembelian risiko tinggi, seperti membeli mobil baru, mungkin melibatkan upaya pencarian diperpanjang pada bagian dari konsumen, karena masalah dan waktu yang menghabiskan dalam mencari informasi yang minimal dibandingkan dengan resiko membeli mobil yang salah.
Tahap ketiga dari Perilaku Konsumen dalam proses pengambilan keputusan, adalah evaluasi hasil yang diharapkan. Konsumen sekarang siap untuk membuat keputusan berdasarkan semua informasi yang dikumpulkan, dan mereka dibuang.
Konsumen kini telah mengembangkan seperangkat kriteria terhadap yang dia akan mendasarkan keputusan ini, dan kemungkinan besar akan dapat mempersempit pencariannya turun ke hanya beberapa produk.
Tujuan dari manajer pemasaran adalah untuk menentukan atribut produk akan meyakinkan konsumen untuk membelinya. Studi terbaru menunjukkan bahwa atribut yang merangsang emosi (seperti yang dirasakan kepercayaan, kenyamanan yang dirasakan, keunggulan yang dirasakan atau status yang dirasakan) adalah orang-orang yang beratnya paling berat dalam proses pengambilan keputusan.
Mempelajari Perilaku Konsumen dalam tahap proses pengambilan keputusan sangat penting, karena konsumen banyak yang tidak mampu membuat keputusan rasional dengan menimbang sampai alternatif, dan jika mereka telah mencapai tahap ini, konsumen lebih emosional telah mencapai kebutaan tidak kritis di mana mereka menjadi terobsesi dengan membeli produk.
Langkah berikutnya yang tampak sebagai Perilaku Konsumen yang umum pada proses pengambilan keputusan adalah untuk membeli produk. Konsumen telah memutuskan produk mana yang untuk membeli, atau tidak membeli apa-apa. Jika ia memutuskan untuk melakukan pembelian, langkah berikutnya dalam proses tersebut merupakan evaluasi produk setelah pembelian.

Kamis, 17 Oktober 2013

alasan konsumen memburu gadget terbaru

Sebagai konsumen kita tidak sekedar sensitif oleh harga saja, kita juga digerakkan oleh benefit produk tersebut dan apa yang bisa dilakukannya untuk kita dan itu alasan kita melakukan pembelian. Bentuk benefit sendiri bisa bermacam macam, misalnya gengsi atau kebanggaan setiap memakai produk Apple, atau produk gadget yang lainnya.


Berikut 7 Alasan Orang Indonesia memburu gadget terbaru : 

  1. Prestise. Dengan membeli smartphone terbaru yang memiliki kemampuan lebih canggih, untuk pemilik gadget terbaru berharap mendapat pujian dari teman-teman atau orang terdekatnya. 
  2. Gengsi. Dengan mempunyai perangkat terbaru membuat harga diri si pemilik smartphone atau gadget terbaru menjadi naik, dibandingkan dengan sebelum memiliki gadget terbaru. 
  3. Gila Gadget. Bagi orang yang memiliki uang banyak, memiliki gadget lebih dari satu merupakan kebutuhan untuk koleksi pribadi agar bisa membandingkan antar gadget yang satu dengan yang lainnya. 
  4. Mencicipi Teknologi. Ada juga beberapa konsumen memiliki gadget hanya untuk mencicipi kelebihan dari gadget terbaru tersebut. Setelah dirasa kurang nyaman dan fiturnya kurang lengkap, kemudian mereka pun menjual gadget atau smartphone yang baru dibelinya tersebut. 
  5. Bisa Dicicil. Banyaknya vendor smartphone yang membekerjasama dengan bank atau kartu kredit tertentu, membuat konsumen dimanjakan dengan pembayaran yang bisa dicicil. Walaupun harganya mahal tetapi mereka tetap bisa membayar dalam jangka waktu tertentu. Bahkan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit tertentu, konsumen akan mendapat banyak keuntungan lebih misalnya ada diskon, pemberian hadiah dan lain-lain. 
  6. Fiturnya yang canggih. Ada pula konsumen ingin membeli smarphone atau gadget terbaru karena fiturnya yang canggih atau belum dimiliki oleh kompetitornya. 
  7. Bosan. Ada juga yang membeli smartphone atau gadget karena sudah bosan dengan smartphone atau gadget yang lama.

Senin, 17 Juni 2013

politik dan strategi nasional

I.   PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
            Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
 
1.      Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.      Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3.      Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4.      Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
5.      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
 
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
·         Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
·         Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu tujuan.
·         Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
·         Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.
II.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
 
III.   PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
            
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
            Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
 
IV.      STRATIFIKASI POLITIK NASIONALStratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

E.  Politik  

V.         POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
        Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
       Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
      Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
               Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
     masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
     teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
     adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
     bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
     Indonesia.
               Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
     serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
     masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.      Manajemen nasional
           Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
     menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
     komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
     faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
     dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
     maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
     pembangunan.
           Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
     tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
     menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
     penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
     formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
     kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
     kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
     mempengaruhinya.
         Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a.             Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.            Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.             Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
d.            Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
 
VI.      OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
 
VII.            IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.      Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.      Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.      Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.      Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.      Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.      Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.

Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.      Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.       Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.        Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.      Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.      Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.       Daerah Istimewa Aceh
1)      Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)      Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.      Irian Jaya
1)      Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)      Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
 
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.      Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
 
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10.  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
 
Implementasi politk strategi nasional dibidang ekonomi
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6.      Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

Selasa, 14 Mei 2013

Ketahanan Nasional


Latar belakang Ketahanan Nasional 


Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

 Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

v  Landasan Ketahanan Nasional
Landasan ketahanan nasional dapat di bagi menjadi 3 bagian, yaitu adalah :
·         Pancasila Landasan Idiil
·         UUD 1945 Landasan Konstitusional
·         Wawasan Nusantara Landasan Konseptual

v  Asas-asas Ketahanan nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

·         Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

·         Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

·         Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

Sifat Ketahanan Nasional

·         Mandiri
Percaya kepada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

·         Dinamis
Ketahanan nasional dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strateginya. Hal ini sesuai dengan hakekat dan pengertian bahwa yang ada di dunia ini selalu berubah dan perubahan itu sendiri senantiasa berubah pula. Upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang baik.

·         Wibawa
Keberhasilan pembinaan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia berarti makin tinggi daya tangkap yang dimiliki bangsa dan Negara Indonesia.

·         Konsultasi dan kerjasama
Konsultasi dan kerjasama berarti tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih bersikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.